KELUARGA MAHASISWA PASCASARJANA
FAKULTAS BIOLOGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KMP FAKULTAS BIOLOGI UGM)
DRAFT ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
PASCASARJANA
FAKULTAS BIOLOGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KMP FAKULTAS BIOLOGI UGM)
PEMBUKAAN
Pendidikan Pascasarjana Universitas Gadjah
Mada telah memiliki ratusan program studi yang pengelolaannya berada di Sekolah
Pascasarjana dan beberapa fakultas. Sebagai
universitas besar, ternama, dan dikenal sebagai
universitas kerakyatan, UGM sedang berupaya keras mewujudkan visinya
universitas acuan (reference university).
Keberadaan mahasiswa Pascasarjana
Biologi merupakan salah satu komponen intelektual bangsa dan bagian integral dari civitas
akademika UGM.
Mahasiswa Pascasarjana Biologi sangat strategis untuk berpartisipasi dalam
proses pencapaian visi dan misi UGM, khususnya visi dan misi Fakultas Biologi
sehingga memberikan kontribusi bagi kejayaan bangsa dan negara, dan mampu
berpartisipasi dalam komunitas akademik internasional.
Mahasiswa Pascasarjana Biologi memiliki potensi dalam
mengaplikasikan ilmu Biologi dalam kehidupan masyarakat melalui hasil
penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat. Mahasiswa Pascasarjana
Biologi memiliki dinamika dalam perkuliahan dan memposisikan diri dalam
bersosialisasi dalam keluarga besar mahasiswa Biologi. Rasa kekeluargaan yang
ada dikembangkan dan diselaraskan serta diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang
dapat memberikan manfaat kepada keluarga besar mahasiswa Biologi pada khususnya
dan civitas akademika UGM pada umumnya.
Atas rahmat Tuhan YME, pada
tanggal 01
Agustus 2012 didirikanlah Keluarga
Mahasiswa Pascasarjana (KMP)
Fakultas Biologi- UGM di Yogyakarta, sebagai
manifestasi dari responsibilitas-intelektual mahasiswa pascasarjana biologi.
KMP Fakultas Biologi dalam upaya mewujudkan kondisi
masyarakat yang ilmiah dan dinamis maka perlu diciptakan iklim yang sehat untuk
menegakkan ilmu agar terbina sikap kritis, ilmiah, idealis, bermoral, serta
memiliki kepedulian yang tinggi maka atas rahmat Tuhan YME disusunlah pedoman
khusus organisasi KMP Fakultas Biologi yang terdiri atas AD & ART.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada yang disingkat dengan KMP Fakultas Biologi UGM
Pasal 2
Waktu Pendirian
KMP Fakultas Biologi UGM didirikan pada tanggal 01 Agustus 2012
Pasal 3
Kedudukan
KMP Fakultas Biologi UGM berkedudukan di Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta
BAB II
Visi, Misi, Tata Nilai dan Azas
Pasal 4
Visi
Mewujudkan KMP Fakultas Biologi UGM sebagai
organisasi mahasiswa tingkat pascasarjana yang memiliki integritas tinggi,
aspiratif, berwawasan kekeluargaan, dan berperan aktif terhadap dinamika problematika
internal maupun eksternal kampus
Pasal 5
Misi
Misi KMP Fakultas Biologi UGM adalah :
1. Menciptakan
iklim organisasi yang kondusif
2. Menampung dan mengakomodasi aspirasi
mahasiswa Pascasarjana
3.
Membudayakan
berpikir ilmiah, kritis, dan inovatif
4. Berperan
aktif dalam menyikapi problematika internal dan eksternal kampus
sesuai proporsi dan bidang ilmu yang dimiliki
5. Membangun
dan meningkatkan jaringan kerjasama dengan alumni, serta lembaga internal
maupun eksternal kampus
Pasal 6
Tata Nilai
Tata Nilai KMP Fakultas Biologi UGM adalah :
- Bersikap Kekeluargaan
- Bersikap ilmiah dan kritis
- Berbudi luhur
- Kreatif dan inovatif
Pasal 7
Asas
KMP Fakultas Biologi UGM berasaskan Pancasila
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan dan Jenis Anggota
- Setiap mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Biologi UGM yang terdaftar pada
program studi masing-masing secara otomatis menjadi anggota KMP Fakultas Biologi
UGM
- Jenis-jenis Anggota terdiri dari :
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar biasa
c.
Anggota Kehormatan
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KMPFB terdiri
dari :
Pasal 10
Periode, Pemilihan, dan Pergantian Pengurus
- Periode
kepengurusan KMP Fakultas Biologi UGM adalah 1 (satu) tahun.
- Pemilihan pengurus
dilakukan dan ditetapkan oleh Tim Formatur yang terdiri dari Ketua terplih
dan Pengurus Harian Demisioner
- Pergantian
Pengurus dapat dilakukan dalam rapat pleno pengurus, kecuali ketua.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Jenis Permusyawaratan
Permusyawaratan
KMP Fakultas Biologi UGM terdiri dari :
- Musyawarah
Besar
- Musyawarah
Besar Luar Biasa
- Rapat
Pleno Pengurus
- Rapat
Pengurus Harian
- Rapat
Pengurus Departemen
- Rapat
Kepanitiaan
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam setiap permusyawaratan
dilakukan dengan cara :
- Mufakat
- Pemungutan
suara (voting)
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
Keuangan KMP Fakultas Biologi UGM bersumber dari :
- Anggaran Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada
- Sumbangan
dari donatur dan pihak lain yang tidak mengikat
- Pendapatan
lain-lain yang sah
Pasal 14
Penggunaan Keuangan
Keuangan KMP Fakultas
Biologi UGM dipergunakan
untuk :
- Membiayai
operasional organisasi
- Membiayai
kegiatan kepanitiaan
- Membiayai
kegiatan sosial
BAB VII
KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 15
Kode Etik
Kode Etik KMP Fakultas
Biologi UGM adalah :
- Menjaga
nama baik organisasi
- Menjunjung
tinggi budaya dan etika akademik
Pasal 16
Sanksi
1.
Pelanggaran
terhadap kode etik KMP
FAKULTAS BIOLOGI UGM ini
dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis sesuai dengan kesalahan
yang dilakukan
2. Pemberian sanksi dilakukan oleh Ketua Umum
setelah melalui Rapat Pleno Pengurus
3. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
Ketua diberikan oleh Dewan Kehormatan
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui Musyawarah
Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Penjelasan dan Penetapan
1. Penjelasan lebih lanjut Anggaran Dasar ini
terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan








0 komentar:
Posting Komentar