VISI MISI KMP


KELUARGA MAHASISWA PASCASARJANA
FAKULTAS BIOLOGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KMP FAKULTAS BIOLOGI UGM)
 


DRAFT ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA PASCASARJANA
FAKULTAS BIOLOGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KMP FAKULTAS BIOLOGI UGM)

PEMBUKAAN

            Pendidikan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada telah memiliki ratusan program studi yang pengelolaannya berada di Sekolah Pascasarjana dan beberapa fakultas. Sebagai universitas besar, ternama, dan dikenal sebagai universitas kerakyatan, UGM sedang berupaya keras mewujudkan visinya universitas acuan (reference university).
Keberadaan mahasiswa Pascasarjana Biologi merupakan salah satu komponen intelektual  bangsa dan bagian integral dari civitas akademika UGM. Mahasiswa Pascasarjana Biologi sangat strategis untuk berpartisipasi dalam proses pencapaian visi dan misi UGM, khususnya visi dan misi Fakultas Biologi sehingga memberikan kontribusi bagi kejayaan bangsa dan negara, dan mampu berpartisipasi dalam komunitas akademik internasional.
Mahasiswa Pascasarjana Biologi memiliki potensi dalam mengaplikasikan ilmu Biologi dalam kehidupan masyarakat melalui hasil penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat. Mahasiswa Pascasarjana Biologi memiliki dinamika dalam perkuliahan dan memposisikan diri dalam bersosialisasi dalam keluarga besar mahasiswa Biologi. Rasa kekeluargaan yang ada dikembangkan dan diselaraskan serta diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat kepada keluarga besar mahasiswa Biologi pada khususnya dan civitas akademika UGM pada umumnya.
Atas rahmat Tuhan YME, pada tanggal 01 Agustus 2012 didirikanlah Keluarga  Mahasiswa Pascasarjana (KMP) Fakultas Biologi- UGM di Yogyakarta, sebagai manifestasi dari responsibilitas-intelektual mahasiswa pascasarjana biologi.
KMP Fakultas Biologi dalam upaya mewujudkan kondisi masyarakat yang ilmiah dan dinamis maka perlu diciptakan iklim yang sehat untuk menegakkan ilmu agar terbina sikap kritis, ilmiah, idealis, bermoral, serta memiliki kepedulian yang tinggi maka atas rahmat Tuhan YME disusunlah pedoman khusus organisasi KMP Fakultas Biologi yang terdiri atas AD & ART.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada yang disingkat dengan KMP Fakultas Biologi UGM

Pasal 2
Waktu Pendirian
KMP Fakultas Biologi UGM didirikan pada tanggal 01 Agustus 2012

Pasal 3
Kedudukan
KMP Fakultas Biologi UGM berkedudukan di Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

BAB II
Visi, Misi, Tata Nilai dan Azas
Pasal 4
Visi
Mewujudkan KMP Fakultas Biologi UGM sebagai organisasi mahasiswa tingkat pascasarjana yang memiliki integritas tinggi, aspiratif, berwawasan kekeluargaan, dan berperan aktif terhadap dinamika problematika internal maupun eksternal kampus

Pasal 5
Misi
Misi KMP Fakultas Biologi UGM adalah :
1.      Menciptakan iklim organisasi yang kondusif
2.      Menampung dan mengakomodasi aspirasi mahasiswa Pascasarjana
3.      Membudayakan berpikir ilmiah, kritis, dan inovatif
4.      Berperan aktif  dalam menyikapi  problematika internal dan eksternal kampus sesuai proporsi dan bidang ilmu yang dimiliki
5.      Membangun dan meningkatkan jaringan kerjasama dengan alumni, serta lembaga internal maupun eksternal kampus
Pasal 6
Tata Nilai
Tata Nilai KMP Fakultas Biologi UGM adalah :
  1. Bersikap Kekeluargaan
  2. Bersikap ilmiah dan kritis
  3. Berbudi luhur
  4. Kreatif dan inovatif

Pasal 7
Asas
KMP Fakultas Biologi UGM berasaskan Pancasila

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan dan Jenis Anggota
  1. Setiap mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Biologi UGM yang terdaftar pada program studi masing-masing secara otomatis menjadi anggota KMP Fakultas Biologi UGM
  2. Jenis-jenis Anggota terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
b.      Anggota Luar biasa
c.       Anggota Kehormatan


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal  9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KMPFB terdiri dari :


Pasal 10
Periode, Pemilihan, dan Pergantian Pengurus
  1. Periode kepengurusan KMP Fakultas Biologi UGM adalah 1 (satu) tahun.
  2. Pemilihan pengurus dilakukan dan ditetapkan oleh Tim Formatur yang terdiri dari Ketua terplih dan Pengurus Harian Demisioner
  3. Pergantian Pengurus dapat dilakukan dalam rapat pleno pengurus, kecuali ketua.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Jenis Permusyawaratan
      Permusyawaratan KMP Fakultas Biologi UGM terdiri dari :
    1. Musyawarah Besar
    2. Musyawarah Besar Luar Biasa
    3. Rapat Pleno Pengurus
    4. Rapat Pengurus Harian
    5. Rapat Pengurus Departemen
    6. Rapat Kepanitiaan
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam setiap permusyawaratan dilakukan dengan cara :
  1. Mufakat
  2. Pemungutan suara (voting)


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
Keuangan KMP Fakultas Biologi UGM bersumber dari :
  1. Anggaran Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada
  2. Sumbangan dari donatur dan pihak lain yang tidak mengikat
  3. Pendapatan lain-lain yang sah

Pasal 14
Penggunaan Keuangan
Keuangan KMP Fakultas Biologi UGM dipergunakan untuk :
  1. Membiayai operasional organisasi
  2. Membiayai kegiatan kepanitiaan
  3. Membiayai kegiatan sosial

BAB VII
KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 15
Kode Etik
Kode Etik KMP Fakultas Biologi UGM adalah :
  1. Menjaga nama baik organisasi
  2. Menjunjung tinggi budaya dan etika akademik

Pasal 16
Sanksi
1.      Pelanggaran terhadap kode etik KMP FAKULTAS BIOLOGI UGM ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis sesuai dengan kesalahan yang dilakukan
2.      Pemberian sanksi dilakukan oleh Ketua Umum setelah melalui Rapat Pleno Pengurus
3.      Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Ketua diberikan oleh Dewan Kehormatan


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa



BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Penjelasan dan Penetapan
1.      Penjelasan lebih lanjut Anggaran Dasar ini terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

0 komentar:

Posting Komentar